Fatwa Haram Rokok

Sunday, March 14, 2010

Rokok yang Terus 'Terbakar' Kontroversi
Anwar Khumaini - detikNews

akarta - Lagi-lagi rokok menjadi perdebatan. 'Asap nikmat' ini terus menjadi kontroversi antara dihalalkan ataukah diharamkan di negeri yang banyak memiliki pabrik rokok ini.

Awal Januari 2009 lalu, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa haram terhadap rokok. Tidak diharamkan bagi semua orang memang. Namun rokok diharamkan bagi anak-anak remaja dan wanita hamil. Merokok juga diharamkan apabila dilakukan di tempat umum, kala itu. Tapi fatwa tersebut ternyata berlalu seiring menghilangnya pemberitaan media.

Rokok kembali menjadi bahan pembicaraan saat satu ayat di UU Kesehatan yang berkaitan dengan rokok dikorupsi setelah disahkan pada 14 September 2009. Ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan itu berbunyi, "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya."

Ada hal aneh tapi nyata juga terjadi akibat rokok. Andi Susanto, terpaksa harus kehilangan 5 giginya dan bibir terpaksa dijahit, setelah rokok yang diisapnya meledak. Andi mengisap rokok sembari naik motor.

Dan baru-baru ini, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo berencana akan mencabut JPK Gakin bagi keluarga yang anggota keluarganya merokok. Menurut pria berkumis tersebut, hal ini didasarkan pengeluaran keluarga miskin lebih besar digunakan untuk membeli rokok dibanding untuk membeli makanan kebutuhan sehari-hari. Kebijakan ini pun mendulang kontroversi.

Yang paling gres, PP Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid telah berkesimpulan bahwa aktivitas merokok hukumnya adalah haram. "Setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, Majelis Tarjih dan Tajdid mengeluarkan amar putusan bahwa merokok haram hukumnya," ujar Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih Dr Yunahar Ilyas, Selasa (9/3/2010) lalu.

Fatwa ini pun kembali memeicu kontroversi. Banyak yang pro, tapi ada juga yang kontra. Menurut adik kandung KH Abdurrahman Wahid, Lily Wahid, fatwa tersebut berdampak pada ribuan petani tembakau yang akan menyebabkan pengurangan penghasilan mereka.

"Oke kalau akan ada pengalihan bidang usaha. Tapi seharusnya dialihkan dulu, setelah sudah dapat penghasilan baru, mungkin bisa dikeluarkan fatwa tersebut," ujar wanita yang juga anggota DPR dari FPKB ini Sabtu (13/10/2010).

Fatwa haram merokok yang dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah berdekatan waktunya dengan kucuran dana Rp 3,6 miliar dari Bloomberg Initiative (BI) untuk memerangi rokok di Indonesia kepada PP Muhammadiyah. Sosok penting di BI ini adalah Michael R Bloomberg, Wali Kota New York. Ada kaitannya kah?

"Apa salahnya dengan Bloomberg? Sepanjang itu untuk kesejahteraan masyarakat, apa salahnya?" kata Ketua PP Muhammadiyah, Sudibyo Markus, saat dihubungi detikcom, Sabtu (13/3/2010) lalu.

Kemarin, Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan sah-sah saja fatwa haram terhadap rokok. Namun menurutnya hukum rokok masih sama seperti semula, yakni makruh. "Yang saya tahu adalah merokok itu makhruh. Yang saya tahu ya," tegas Surya saat menghadiri sebuah pengajian di Magelang, Jawa Tengah kemarin.

Kontroversi soal rokok sepertinya akan terus berlanjut. Tapi yang jelas, para korban atas bahaya rokok terus berjatuhan.
(anw/anw)

0 comments:

Post a Comment