Empat Angsa yang Membawa Sengsara

Thursday, March 11, 2010

KOMPAS.com - Lantaran empat ekor angsa, Asman Sitompul (48) harus mendekam di Rumah Tahanan Labuhan Deli sejak 18 Oktober 2009. Bahkan pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (11/3/2010), Ketua Majelis Hakim Mayawati Rachyuni memvonis warga Pasar III Bantenan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, itu bersalah dan harus menjalani hukuman penjara 4 bulan 25 hari potong masa tahanan. Asman langsung mengajukan banding.

Sepanjang persidangan, Meliana Tanjung (46) terisak-isak. Berkali-kali ia mengusah matanya yang basah karena sedih melihat suaminya duduk di kursi pesakitan.

Ia tidak menemukan logika yang jelas mengapa suaminya yang hanya seorang pemulung itu harus berurusan dengan pengadilan. Suami saya orangnya jujur.

”Kami punya delapan angsa yang kami rawat sejak kecil, bukan dari mencuri atau membeli. Kalau Ibu Hakim mau, besok saya bawakan telur-telurnya,” ujarnya gemas.

Meliana bersama anaknya, Rudihartono Sitompul (20), selalu menemani Asman setiap persidangan. Mereka berharap pria yang menjadi tulang punggung keluarga itu bebas dan bisa berkumpul kembali dengan keluarga. Mereka yakin betul bahwa pemulung itu tidak bersalah. Namun, majelis hakim punya alasan sendiri sehingga memutuskan Asman bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Semua bermula dari laporan Klara Boru Simamora yang kehilangan enam ekor angsa pada 22 Agustus 2009. Rupanya angsa-angsa itu dicuri Jefri Situmorang dan Ruslan Abdul Gani yang akhirnya dihukum satu tahun penjara oleh pengadilan. Rupanya masalah belum berakhir karena keduanya mengaku menjual empat angsa itu ke Asman seharga Rp 150.000, sementara dua lainnya mereka makan.

Asman membantah membeli angsa dari Jefri ataupun Ruslan. ”Saya tidak pernah bertemu dengan keduanya. Saya tidak mengenal mereka,” kata Asman dalam persidangan.

Akan tetapi, jaksa penuntut umum Cardiana Harahap dan Ketua Majelis Hakim Mayawati mematahkan alasan Asman. Mereka menemukan bukti bahwa Ruslan adalah sepupu Meliana, istri Asman, sehingga tidak mungkin mereka tidak saling mengenal.

Selain itu, kata Mayawati, barang bukti berupa empat angsa yang diambil dari rumah Asman benar-benar milik Klara. Pada saat Klara memberi komando dengan bertepuk tangan, keempat angsa itu langsung berbaris mendekatinya. Hal serupa tidak bisa dilakukan oleh orang lain.

Fakta lainnya, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), baik Jefri maupun Ruslan mengaku menjual empat angsa kepada Asman, dan Asman mengakuinya. ”Waktu itu kami dipaksa untuk mengaku oleh polisi,” kata Asman. Angsa telah membawa sengsara.... (MHF)

0 comments:

Post a Comment